Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 32/2021 · Permen ATR/Kepala BPN No. 32 Tahun 2021 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 32 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2021Tanggal Penetapan:28 September 2021
Keterbukaan InformasiPerizinan & Pelayanan PublikPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaLayanan Informasi Publik
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku07 Oktober 2021
Tanggal Penetapan28 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 689).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Latar belakangnya adalah untuk menyediakan informasi publik yang cepat, tepat, akurat, benar, sederhana, dan tidak menyesatkan, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keterbukaan informasi. Ketentuan substansial meliputi: 1. Pembentukan dan struktur penyelenggara Layanan Informasi Publik di tingkat Kementerian, Kantor Wilayah, dan Kantor Pertanahan, termasuk penunjukan Atasan PPID, PPID, PPID Pelaksana, Petugas Pelayanan Informasi Publik, Pejabat Informasi, Petugas Informasi, dan Tim Pertimbangan. 2. Tugas dan kewenangan masing-masing penyelenggara Layanan Informasi Publik, mulai dari penyusunan kebijakan, pengelolaan informasi, pelayanan permohonan informasi, hingga penanganan sengketa informasi. 3. Kategori Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, dan setiap saat. Juga diatur mengenai Informasi Publik yang tidak dapat diberikan. 4. Prosedur Layanan Informasi Publik, termasuk mekanisme permohonan informasi, registrasi permohonan, jawaban permohonan, pengajuan keberatan, dan penanganan sengketa informasi. 5. Pengujian Konsekuensi dan Pengubahan Informasi yang Dikecualikan. 6. Biaya dan Maklumat Pelayanan Informasi Publik. 7. Pelaporan dan Evaluasi Layanan Informasi Publik.

(-)

(-)