Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2022-2042

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Tidung 4/2023 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2023Tanggal Penetapan:16 Oktober 2023
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2022-2042
LokasiPemerintah Kabupaten Tana Tidung
Tanggal Berlaku16 Oktober 2023
Tanggal Penetapan16 Oktober 2023
Tempat PenetapanTideng Pale

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2022-2042 bertujuan untuk mewujudkan kebijakan pembangunan Industri Nasional dan Provinsi Kalimantan Utara di Daerah, menentukan sasaran, strategi, dan rencana aksi pembangunan Industri Daerah, mewujudkan Industri Daerah yang mandiri, maju, berdaya saing, dan berwawasan lingkungan, mewujudkan pemerataan pembangunan Industri Daerah guna memperkuat dan memperkokoh ekonomi Daerah, dan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Daerah secara berkeadilan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam perencanaan, penetapan, dan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri, penyediaan infrastruktur industri, pemberian kemudahan akses data dan informasi, penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, pemberian insentif dan kemudahan, pembinaan dan pemberdayaan Industri kecil dan Industri menengah, penataan kegiatan Industri di Daerah, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri. Peraturan ini juga menetapkan Industri Unggulan Daerah berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020, yang terdiri atas Industri pengolahan ikan, Industri pengolahan kelapa, Industri pengolahan hasil buah-buahan, Industri kerajinan dari rotan, bambu, kayu, dan batik, Industri makanan, dan Industri pengolahan lainnya.

RPIK Tana Tidung 2022-2042 disusun dengan sistematika yang meliputi pendahuluan, gambaran kondisi daerah terkait pembangunan industri, visi dan misi pembangunan daerah serta tujuan dan sasaran pembangunan industri daerah, strategi dan program pembangunan industri daerah, dan penutup. Pelaksanaan program pembangunan Industri Daerah meliputi pengembangan Industri Unggulan Daerah, pengembangan perwilayahan Industri, pembangunan sumber daya Industri, pembangunan sarana dan prasarana Industri, dan pemberdayaan Industri kecil dan menengah. Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)