di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2011
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 3/2012 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran:
Laporan ini mencakup rincian pendapatan (Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah), belanja (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Modal), serta pembiayaan (Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan).
Neraca:
Neraca menyajikan informasi mengenai jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana per 31 Desember 2011.
Laporan Arus Kas:
Laporan arus kas mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, aktivitas aset non-keuangan, aktivitas pembiayaan, aktivitas non-anggaran, dan saldo kas akhir.
Catatan atas Laporan Keuangan:
Catatan ini memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.