Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 98 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98 Tahun 2001 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 98/2001 · Keppres No. 98 Tahun 2001 · Keppres Nomor 98 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2001Tanggal Penetapan:20 Agustus 2001
Hukum KetatanegaraanPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Agustus 2001
Tanggal Penetapan20 Agustus 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 2001 ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan ke luar negeri. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden tidak berada di dalam negeri. Penugasan ini berlaku mulai tanggal 21 Agustus 2001 hingga 28 Agustus 2001, atau sampai dengan tanggal Presiden tiba kembali di tanah air. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/1973.

(-)

(-)