Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 12/2014 · Perda Kabupaten Mamasa No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2014Tanggal Penetapan:10 Oktober 2014
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pertambangan Mineral
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku13 Oktober 2014
Tanggal Penetapan10 Oktober 2014
Tempat PenetapanMamasa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral bertujuan untuk mengelola sumber daya mineral secara efektif, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan demi kesejahteraan masyarakat. Latar belakangnya adalah bahwa mineral merupakan sumber daya alam yang penting bagi perekonomian daerah dan nasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Kewenangan Pemerintah Daerah: * Pembuatan peraturan daerah terkait pertambangan mineral dan batubara. * Pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan di wilayah kabupaten/kota. * Pengelolaan informasi geologi dan potensi mineral. * Penyusunan neraca sumber daya mineral. * Pengembangan masyarakat setempat dalam usaha pertambangan. 2. Wilayah Pertambangan: * Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). * Prosedur penetapan WPR yang melibatkan eksplorasi dan pengumuman kepada masyarakat. 3. Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR): * Persyaratan dan tata cara pemberian IUP dan IPR. * Jenis-jenis IUP (Eksplorasi dan Operasi Produksi) serta persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial. * Luas wilayah dan jangka waktu IUP dan IPR. * Hak dan kewajiban pemegang IUP dan IPR, termasuk kewajiban reklamasi dan pascatambang. 4. Jaminan Reklamasi dan Pascatambang: * Kewajiban pemegang IUP untuk menyediakan dana jaminan reklamasi dan pascatambang. * Prosedur penyusunan dan persetujuan rencana reklamasi dan pascatambang. 5. Pendapatan Negara dan Daerah: * Kewajiban pemegang IUP dan IPR untuk membayar pendapatan negara dan daerah, termasuk iuran tetap dan iuran produksi. 6. Pengembangan Masyarakat Sekitar Tambang: * Kewajiban pemegang IUP untuk membantu program pengembangan wilayah dan masyarakat setempat.

1. Kuasa Pertambangan, Surat Izin Pertambangan Daerah dan Surat Izin Pertambangan Rakyat yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya izin. 2. Kuasa Pertambangan, Surat Izin Pertambangan Daerah dan Surat Izin Pertambangan Rakyat sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan menjadi IUP atau IPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

1. Bupati berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atau IPR atas pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan IUP atau IPR. 3. Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP atau IPR dapat dipidana dan didenda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.