di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulukumba 12/2013 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan hewan di Kabupaten Bulukumba. Latar belakangnya adalah pentingnya kesehatan hewan dalam meningkatkan produktivitas ternak, mencegah penularan penyakit, dan memberikan jaminan kesehatan pada ternak yang akan dikembangbiakkan, dimutasi, atau dipotong. Peraturan ini mengatur pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan yang meliputi pemeriksaan kebuntingan, pengamatan dan identifikasi penyakit, pengamanan penyakit hewan, pengobatan hewan sakit, dan pemberantasan penyakit hewan.
Setiap orang atau badan yang memiliki ternak wajib memeriksakan kesehatan hewannya, terutama ternak yang akan dikembangbiakkan, dimutasi, masuk/keluar kabupaten, atau dipotong. Pemeriksaan dilakukan di Puskeswan atau tempat yang memenuhi syarat. Ternak yang akan dikembangbiakkan harus memenuhi syarat kesehatan fisik dan reproduksi. Pemasukan dan pengeluaran ternak harus disertai dokumen kepemilikan dan surat keterangan kesehatan hewan. Ternak yang akan dipotong juga harus memenuhi syarat kesehatan dan kepemilikan.
Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan, serta ketentuan pidana bagi yang tidak melaporkan penyakit menular pada hewan atau melanggar ketentuan pemasukan/pengeluaran ternak. Pembiayaan terkait pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan dibebankan pada APBD Kabupaten Bulukumba.