Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 6 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN /KEBERSIHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 6/2002 · Perda Kabupaten Batanghari No. 6 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 6 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2002Tanggal Penetapan:14 Maret 2002
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN /KEBERSIHAN
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku14 Maret 2002
Tanggal Penetapan14 Maret 2002
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 4 Tahun 1999 Seri B Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk menjaga kebersihan kota dan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pemerintah dan pembangunan daerah. Ketentuan substansial mencakup: - Pengenaan retribusi atas setiap pelayanan persampahan/kebersihan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari kepada pemilik atau pemakai persil. - Penggolongan tarif retribusi berdasarkan jenis pelayanan persampahan/kebersihan, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti letak, guna bangunan, dan nilai jual bangunan. - Besaran retribusi yang berbeda-beda untuk perumahan, perdagangan, hotel/losmen, rumah makan/restoran, perusahaan/pabrik industri, usaha tontonan/hiburan/rekreasi, bangunan dan tempat usaha lain, serta perkantoran. - Peran serta masyarakat dalam menyediakan sarana dan prasarana kebersihan, seperti tempat sampah, TPS, dan angkutan sampah.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).