Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Komnas HAM 2/2024 · Peraturan Komnas HAM No. 2 Tahun 2024 · Peraturan Komnas HAM Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2024Tanggal Penetapan:11 Januari 2024
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
TemaPencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
LokasiKomisi Nasional Hak Asasi Manusia
Tanggal Berlaku26 Januari 2024
Tanggal Penetapan11 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini bertujuan untuk mencegah kekerasan seksual, menangani korban, menegakkan hukum sesuai kewenangan, mewujudkan lingkungan kerja tanpa kekerasan seksual, dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menjamin perlindungan hak asasi pegawai, anggota, dan pihak lain yang berinteraksi dengan Komnas HAM, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Ketentuan Substansial:

Pencegahan: Komnas HAM melakukan pencegahan melalui pengarusutamaan HAM dan gender, penguatan tata kelola (termasuk pembentukan Satuan Tugas), penguatan budaya kerja, dan pemanfaatan teknologi informatika.

Penanganan: Meliputi layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum (etik, tata negara, dan disiplin pegawai), layanan hukum, pelindungan, pemulangan, dan reintegrasi sosial.

Satuan Tugas: Dibentuk untuk membantu Komnas HAM dalam menyusun kebijakan, mensosialisasikan bentuk-bentuk kekerasan seksual, menindaklanjuti pengaduan, berkoordinasi dengan unit layanan disabilitas dan instansi terkait, memantau pelaksanaan rekomendasi, dan menyampaikan laporan kepada pimpinan Komnas HAM.

Penegakan Hukum: Penegakan hukum bagi anggota Komnas HAM yang menjadi terlapor dapat berupa penegakan hukum di bidang etik dan tata negara. Penegakan hukum bagi pegawai yang menjadi terlapor dapat berupa penegakan hukum di bidang etik dan disiplin pegawai.

Pelindungan: Pelindungan diberikan kepada korban atau saksi berupa kepastian tidak diberhentikan dari pekerjaan, jaminan keamanan, kerahasiaan identitas, penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan, dan tindakan lainnya yang diperlukan.

Pemulihan: Pemulihan kepada korban dapat berupa tindakan medis, terapi fisik, terapi psikologis, bimbingan sosial dan rohani, rehabilitasi mental dan sosial, restitusi dan/atau kompensasi, reintegrasi sosial, dan akomodasi layak bagi korban penyandang disabilitas.

1. Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, Komnas HAM membentuk Satuan Tugas berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi ini paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Komisi ini diundangkan.

(-)