Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.02/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Juran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 71/PMK.02/2017 · PMK No. 71/PMK.02/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2017Tanggal Penetapan:5 Juni 2017

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPelaporan Pengelolaan Akumulasi Juran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Juli 2017
Tanggal Penetapan05 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2016 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2017 ini bertujuan untuk mengatur pelaporan pengelolaan akumulasi iuran pensiun bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengelolaan ini dilakukan oleh PT Asabri (Persero) sebagai Pengelola Program. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi Pengelola Program untuk membuat laporan berkala yang terdiri dari laporan tahunan, semesteran, dan bulanan. Laporan tersebut harus mencakup aspek operasional, keuangan, investasi, dan pembayaran belanja pensiun. Laporan tahunan dan semesteran harus disertai dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik. Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan akumulasi iuran pensiun ini.

(-)

1. Keterlambatan penyampaian laporan tahunan dan semesteran dikenakan denda Rp300.000,00 per hari, maksimal Rp100.000.000,00. 2. Keterlambatan penyampaian laporan bulanan dikenakan sanksi peringatan tertulis.