Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 66 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2008 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik Penanaman Modal Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran (Agreement On Promotion And Reciprocal Protection Of Investment Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Iran)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 66/2008 · PERPRES No. 66 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 66 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2008Tanggal Penetapan:21 Oktober 2008
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan Mengenai Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik Penanaman Modal Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran (Agreement On Promotion And Reciprocal Protection Of Investment Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Iran)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Oktober 2008
Tanggal Penetapan21 Oktober 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan mengenai Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik Penanaman Modal antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 22 Juni 2005 di Teheran, Iran. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk meningkatkan dan melindungi investasi antara kedua negara. Peraturan ini menetapkan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)