Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembagunan dan Penganggaran Terpadu

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lubuk Linggau 6/2014 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 6 Tahun 2014 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Perencanaan Pembagunan dan Penganggaran Terpadu
LokasiPemerintah Kota Lubuk Linggau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanLubuklinggau

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu. Tujuan dari sistem ini adalah untuk meningkatkan disiplin fiskal, menjamin kebijakan pembangunan yang berkelanjutan, transparan, dan partisipatif, serta membentuk siklus perencanaan pembangunan dan penganggaran yang utuh. Sistem ini mencakup koordinasi antar pelaku pembangunan, integrasi perencanaan, keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi, serta pemanfaatan sumber daya yang efisien dan efektif. Peraturan ini juga mengatur prinsip-prinsip perencanaan dan penganggaran terpadu, pendekatan perencanaan pembangunan daerah (teknokratis, partisipatif, politis, top-down dan bottom-up), dan kewenangan penyusunan dokumen perencanaan oleh Bappeda, DPPKA, dan SKPD. Dokumen perencanaan yang diatur meliputi RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, Renja SKPD, RKPD, KUA, PPAS, RKA-SKPD, APBD, dan DPA-SKPD. Peraturan ini juga mengatur koordinasi perencanaan dan penganggaran terpadu, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah, kinerja pembangunan daerah, dan perubahan rencana pembangunan daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua dokumen rencana pembangunan daerah yang telah disusun dinyatakan masih tetap berlaku dan digunakan sampai tersusunnya rencana pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)