di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 2/2014 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakangnya adalah pentingnya arsip sebagai sumber informasi, dokumen, bukti pertanggungjawaban, dan memori kolektif bagi pemerintah daerah. Tujuannya adalah mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan.
Ketentuan substansial mencakup:
Hak dan kewajiban subjek hukum meliputi: