Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 8/2017 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2017Tanggal Penetapan:25 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan PejabatTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku25 Agustus 2017
Tanggal Penetapan25 Agustus 2017
Tempat PenetapanSungai Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2008 Nomor 3), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi DPRD dan memperkuat lembaga DPRD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  2. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, belanja rumah tangga, dan tunjangan transportasi.
  3. Uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya.
  4. Belanja penunjang kegiatan DPRD yang meliputi program penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang merupakan bagian dari APBD.

1. Semua Peraturan Bupati yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2008 Nomor 3), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah mengucapkan sumpah/janji sebelum Peraturan Daerah ini, pembayaran tunjangan transportasi dilaksanakan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)