Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2018 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 84/2018 · PERPRES No. 84 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 84 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2018Tanggal Penetapan:19 September 2018
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 September 2018
Tanggal Penetapan19 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BEPEKA)

Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menggantikan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1985 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan beban kerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Peraturan ini menetapkan tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada BPK, yang terdiri dari pejabat pimpinan tinggi, pejabat fungsional, dan pejabat administrasi. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan diberikan setiap bulan, terhitung mulai 1 Februari 2018. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Ketua BPK dengan persetujuan menteri terkait. Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)