Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57 Tahun 2020 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik Secara Wajib

Juga dikenal sebagai: Permenperin 57/2020 · Permenperin No. 57 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 57 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2020Tanggal Penetapan:3 November 2020
Pembangunan IndustriStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaLembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik Secara Wajib
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku10 November 2020
Tanggal Penetapan03 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1029);

Peraturan Menteri ini menetapkan lembaga penilaian kesesuaian dalam rangka pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) alat pemeliharaan tanaman-sprayer gendong semi otomatis dan elektrik secara wajib. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk efektivitas pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan SNI yang telah diberlakukan secara wajib, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/PER/9/2009 tentang Standar Nasional Indonesia bidang Industri. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Penguji yang terakreditasi dan belum terakreditasi untuk melakukan sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu terhadap alat pemeliharaan tanaman-sprayer gendong semi otomatis (sesuai SNI 4513:2012) dan elektrik (sesuai SNI 8485:2018). LSPro dan Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi diberi waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk memenuhi persyaratan akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). LSPro dan Laboratorium Penguji wajib melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI secara berkala. Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap industri yang tidak memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI, sementara Kepala BPPI melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji.

1. LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a atau Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b harus memproses akreditasi kepada KAN paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perkembangan proses akreditasi kepada Kepala BPPI secara berkala setiap 6 (enam) bulan. 3. LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagai LSPro atau Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN untuk ruang lingkup SNI 4513:2012 dan/atau SNI 8485:2018 paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. 4. Dalam hal LSPro atau Laboratorium Penguji belum diakreditasi oleh KAN dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penunjukan sebagai LSPro atau Laboratorium Penguji dinyatakan berakhir.

1. LSPro yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2) huruf a, dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penunjukan sertifikasi. 2. Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 5 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penunjukan pengujian kesesuaian mutu.