di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2004 tentang Fatwa Pengarahan Lokasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 2/2004 · Perda Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2004 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya ini mengatur tentang Fatwa Pengarahan Lokasi sebagai upaya penataan dan pengendalian penggunaan tanah atau lahan untuk kepentingan pembangunan di Kota Tasikmalaya.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat dengan pertimbangan bahwa meningkatnya kebutuhan akan pengadaan dan penggunaan tanah atau lahan memerlukan penataan dan pengendalian yang terpadu untuk mempertahankan keseimbangan lingkungan dan menciptakan ketertiban pembangunan.
Ketentuan Substansial:
Obyek dan Subyek: Obyek fatwa adalah lokasi yang direncanakan untuk berbagai kegiatan pembangunan seperti perkantoran, usaha, industri, perumahan, perdagangan, pergudangan, pertanian, peternakan, perkebunan, perhutanan, kepariwisataan, dan sosial. Subyeknya adalah setiap orang atau badan hukum/usaha yang memerlukan fatwa pengarahan lokasi.
Tata Cara Perolehan: Setiap orang atau badan hukum yang akan menggunakan lokasi untuk kegiatan pembangunan wajib memiliki Fatwa Pengarahan Lokasi dari Walikota. Fatwa ini berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang satu kali. Permohonan diajukan secara tertulis kepada Walikota dengan melampirkan identitas pemohon, bukti kepemilikan tanah, peta lokasi, akta pendirian perusahaan (jika ada), proposal proyek, dan dokumen lingkungan (UKL/UPL/AMDAL jika diperlukan).
Biaya Administrasi dan Retribusi: Pemohon wajib membayar retribusi sesuai dengan rencana penggunaan dan luas lahan. Selain retribusi, terdapat biaya administrasi untuk peruntukan industri, perumahan pengembang, pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan, dan kepariwisataan. Besaran retribusi bervariasi berdasarkan jenis kegiatan dan luas lahan.
Penolakan dan Pencabutan: Permohonan dapat ditolak jika tidak sesuai dengan rencana tata ruang, persyaratan tidak lengkap, atau lokasi dalam sengketa. Walikota dapat mencabut fatwa jika terdapat penyimpangan dalam penggunaan lahan.