Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 2/2021 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 2 Tahun 2021 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2021Tanggal Penetapan:19 Agustus 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku19 Agustus 2021
Tanggal Penetapan19 Agustus 2021
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha terkait struktur dan besaran tarif retribusi. Perubahan tersebut mencakup tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, penjualan produksi usaha daerah, tempat penginapan, pelayanan kepelabuhanan, dan tempat olahraga. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan penetapannya diatur dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)