Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Perimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 85/2013 · Permenkes No. 85 Tahun 2013 · Permenkes Nomor 85 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2014Tanggal Penetapan:23 Desember 2013
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Perimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku23 Januari 2014
Tanggal Penetapan23 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2013 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 terkait jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kesehatan. Peraturan ini mengatur jenis PNBP yang berasal dari berbagai jasa di lingkungan Kementerian Kesehatan, termasuk jasa kalibrasi, pengujian, dan pelayanan poliklinik. Dalam kondisi tertentu, tarif PNBP dapat ditetapkan sebesar Rp.0,00. Kondisi tersebut meliputi keadaan darurat, bencana, dan pelayanan di daerah terpencil. Selain itu, tarif nol rupiah juga berlaku untuk kapal negara, kapal tamu negara, dan kapal rakyat tertentu, serta mahasiswa tidak mampu yang berprestasi atau dalam kondisi tertentu.

(-)

(-)