Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1958 tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden sebagai yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 1)

Juga dikenal sebagai: PP 4/1958 · PP No. 4 Tahun 1958 · PP Nomor 4 Tahun 1958

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Januari 1958Tanggal Penetapan:28 Januari 1958
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaGaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden sebagai yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 1)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Januari 1958
Tanggal Penetapan28 Januari 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No.4 tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah No.14 tahun 1957 tentang Peraturan sementara tentang gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan dan lain-lain tunjangan bagi Presiden, Perdana Menteri dan Menteri-menteri Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1958 ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang No. 29 Tahun 1957 yang tidak mencakup pengaturan mengenai gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan, dan tunjangan lainnya bagi pejabat yang menjalankan pekerjaan Presiden. Peraturan ini menetapkan bahwa pejabat yang menjalankan jabatan Presiden akan menerima gaji dan tunjangan yang setara dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, serta tambahan selisih gaji dan tunjangan lainnya yang sesuai dengan kedudukan sebagai Pejabat Presiden. Selain itu, pejabat tersebut juga akan menerima biaya untuk menjalankan kewajiban-kewajibannya, termasuk biaya perjalanan dan penginapan. Peraturan ini berlaku surut mulai 6 Januari 1958.

1. Peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 6 Januari 1958, yaitu hari permulaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan pekerjaan jabatan Presiden.

(-)