Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2015

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh Timur 2015-2025

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Timur 11/2015 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 11 Tahun 2015 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2015Tanggal Penetapan:16 Desember 2015
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipeQanun
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh Timur 2015-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Timur
Tanggal Berlaku16 Desember 2015
Tanggal Penetapan16 Desember 2015
Tempat PenetapanIdi Rayeuk

(-)

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh Timur Tahun 2015-2025 bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan dan pengangguran, melestarikan alam, lingkungan, sumber daya, dan kebudayaan, mengangkat citra daerah dan bangsa, memperkukuh jati diri, persahabatan antar daerah dan kesatuan bangsa, serta memperkuat kearifan lokal. Rencana ini berfungsi sebagai pedoman bagi pembangunan kepariwisataan di Kabupaten, penyusunan rencana induk pembangunan DPK, rencana detail KSPK, KPPK, dan rencana tata bangunan dan lingkungan. RIPPARKA mencakup pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Visi pembangunan kepariwisataan adalah terwujudnya pariwisata yang aman, nyaman, ramah lingkungan, dan berlandaskan Syari'at Islam. Misi meliputi pengembangan destinasi pariwisata yang unggul dan mempesona, pemasaran pariwisata yang sinergis, menarik dan inovatif, industri pariwisata yang berdaya saing berbasis budaya dan kearifan lokal yang ramah lingkungan, kapasitas dan tata kelola kelembagaan kepariwisataan yang profesional, serta sistem iklim investasi yang kondusif bagi pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif. Sasaran pembangunan kepariwisataan adalah peningkatan perencanaan, penegakan dan implementasi regulasi pembangunan destinasi pariwisata, kualitas dan daya saing DTW, kapasitas dan kualitas aksesibilitas pariwisata, prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata, keberdayaan masyarakat pariwisata, dan iklim investasi pariwisata yang kondusif. Arah pembangunan kepariwisataan dilaksanakan berdasarkan prinsip pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan, orientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesempatan kerja, pengurangan kemiskinan, pelestarian lingkungan, serta pelestarian kebudayaan, tata kelola yang baik, secara terpadu, lintas sektor, lintas daerah, dan lintas pelaku, serta mendorong kemitraan sektor publik dan individu.

(-)

1. Setiap pelaku usaha kepariwisataan yang melanggar ketentuan dalam Qanun ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.