Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 128 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 128 Tahun 1964 tentang Merubah Jumlah Uang Yang Harus Diganti Oleh Sdr. Sastiman Bin Djuhri

Juga dikenal sebagai: Keppres 128/1964 · Keppres No. 128 Tahun 1964 · Keppres Nomor 128 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Juni 1964
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMerubah Jumlah Uang Yang Harus Diganti Oleh Sdr. Sastiman Bin Djuhri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Juni 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Surat keputusan Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata tanggal 22-12-1960 No.K 2/66/24.

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk meninjau kembali dan menetapkan jumlah uang yang harus diganti oleh Saudara Sastiman bin Djuhri terkait kerugian negara sebesar Rp.50.000,- akibat perbuatannya. Berdasarkan keputusan ini, jumlah yang harus diganti oleh Sastiman bin Djuhri ditetapkan sebesar Rp.14.000,-, yang merupakan jumlah yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Jumlah ini dikurangi dengan hasil pelelangan barang-barang yang disita. Keputusan ini menggantikan keputusan sebelumnya yang menetapkan jumlah penggantian sebesar Rp.15.625,-. Keputusan ini disampaikan kepada beberapa pihak terkait untuk diketahui dan dilaksanakan.

(-)

1. Sastiman bin Djuhri dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan. 2. Tadjuddin Noor bin Achmad Dachlan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. 3. Marwan bin Achmad dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 1 bulan. 4. Anang Ali bin Itut dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan.