Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 5/2004 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 5 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2004Tanggal Penetapan:21 Agustus 2004
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku21 Agustus 2004
Tanggal Penetapan21 Agustus 2004
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2004 Nomor 1 Seri A.1).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2004. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp 358.741.255.000,00, yang merupakan penambahan sebesar Rp 5.347.366.000,00 dari sebelumnya Rp 353.393.889.000,00. Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp 382.616.232.760,00, bertambah sebesar Rp 19.062.939.160,00 dari sebelumnya Rp 363.553.293.600,00, sehingga terjadi defisit sebesar Rp 23.874.977.760,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang setelah perubahan menjadi Rp 28.280.459.228,00, yang merupakan penambahan sebesar Rp 14.263.300.628,00 dari sebelumnya Rp 14.017.158.600,00, dan pengeluaran yang setelah perubahan menjadi Rp 4.405.481.468,00, bertambah sebesar Rp 547.727.468,00 dari sebelumnya Rp 3.857.754.000,00. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)