di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 1984 tentang Penataran Calon Penatar Tingkat Nasional/Manggala BP-7
Juga dikenal sebagai: Keppres 19/1984 · Keppres No. 19 Tahun 1984 · Keppres Nomor 19 Tahun 1984
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan dan memperluas pemasyarakatan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4) melalui penyelenggaraan penataran calon-calon Penatar Tingkat Nasional/Manggala yang berasal dari organisasi-organisasi masyarakat. Ketentuan Substansial: BP-7 ditugaskan untuk menyelenggarakan penataran ini, yang dilaksanakan pada bulan Maret 1984 di Istana Bogor. Penyelenggaraan dilakukan di bawah bimbingan Dewan Pembimbing BP-7 dan dibantu oleh para Penatar Tingkat Nasional/Manggala. Peserta penataran adalah mereka yang lulus Penataran Tingkat Nasional, baik dari organisasi masyarakat maupun Pegawai Republik Indonesia. Biaya penyelenggaraan dibebankan kepada anggaran BP-7, dan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Kepala BP-7.