Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 11/2012 · Perda Kabupaten Purworejo No. 11 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2012Tanggal Penetapan:24 Juli 2012
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku24 Juli 2012
Tanggal Penetapan24 Juli 2012
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2009 Nomor 17).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pengaturan terhadap bangunan agar sesuai dengan tata ruang, tertib, serta menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna dan masyarakat sekitar. Peraturan ini juga menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemberian IMB: Setiap orang atau badan yang membangun, merehabilitasi, atau memugar bangunan wajib memiliki IMB dari Bupati, kecuali bangunan dengan fungsi khusus yang diatur oleh Pemerintah Pusat. Bupati dapat melimpahkan kewenangan penerbitan IMB kepada Camat.
  2. Tata Cara dan Persyaratan Permohonan IMB: Pemohon mengajukan permohonan IMB kepada Bupati melalui Instansi Perizinan atau Camat dengan melengkapi dokumen administrasi (bukti kepemilikan tanah, data kondisi tanah, data pemilik bangunan, surat pernyataan tidak sengketa, SPPT-PBB, izin lingkungan jika wajib) dan dokumen rencana teknis (gambar rencana bangunan, sistem struktur, sistem utilitas, perhitungan struktur, data penyedia jasa perencanaan, rencana anggaran biaya).
  3. Masa Berlaku IMB: IMB berlaku selama bangunan masih berdiri dan tidak mengalami perubahan (luas, fungsi, bentuk, atau konstruksi).
  4. Pelaksanaan Pembangunan: Pembangunan harus sesuai dengan persyaratan teknis seperti fungsi bangunan, ketinggian maksimum, garis sempadan, KDB, KLB, KDH, dan jaringan utilitas kota.
  5. Penertiban IMB: Bangunan yang sudah terbangun sebelum adanya RDTRK/RTBL/RTRK dan sesuai dengan ketentuan tata ruang dapat dilakukan pemutihan IMB.

1. Bangunan yang sudah terbangun sebelum adanya RDTRK, RTBL, RTRK dan/atau ketentuan garis sempadan dan sudah memiliki IMB dinyatakan statusnya sebagai status quo, sehingga tidak boleh diubah, ditambah atau diperbaiki. 2. Terhadap bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan penyempurnan pada saat terjadi perubahan izin atau pembaharuan izin.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 17 (pelaksanaan pembangunan tidak sesuai persyaratan teknis) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Jika peringatan tidak diindahkan, dikenakan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara pembangunan dan pembekuan IMB. 3. Jika sanksi di atas tidak diindahkan, dikenakan sanksi penghentian tetap pembangunan, pencabutan IMB, dan perintah pembongkaran bangunan. 4. Bangunan yang tidak memiliki IMB dan tidak sesuai dengan RDTRK/RTBL/RTRK dikenakan sanksi perintah pembongkaran. 5. Bangunan yang tidak memiliki IMB tetapi sesuai dengan RDTRK/RTBL/RTRK diberikan peringatan tertulis untuk mengurus IMB dan dapat dikenakan denda maksimal 10% dari nilai bangunan.