Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 2/2024 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 2 Tahun 2024 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2024Tanggal Penetapan:2 Juli 2024
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku02 Juli 2024
Tanggal Penetapan02 Juli 2024
Tempat PenetapanPalu

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan lanjut usia di Provinsi Sulawesi Tengah. Latar belakangnya adalah kewajiban negara untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi setiap orang menuju kehidupan sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia yang melibatkan Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Peningkatan pelayanan kesejahteraan sosial bagi Lansia Potensial dan Tidak Potensial, meliputi pelayanan keagamaan, kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan/pelatihan, kemudahan penggunaan fasilitas umum, bantuan hukum, perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan bantuan sosial.
  2. Penyelenggaraan peningkatan kesejahteraan Lansia oleh Perangkat Daerah dan Biro terkait secara terencana dan terkoordinasi.
  3. Pembentukan Tim Terpadu Peningkatan Kesejahteraan Lansia dan Forum Komunikasi Kesejahteraan Lansia.
  4. Tanggung jawab Masyarakat dan Keluarga dalam pelayanan keagamaan, kesehatan, kesempatan kerja, bantuan hukum, perlindungan sosial, dan bantuan sosial.
  5. Pengelolaan data Lansia lintas Kabupaten/Kota secara terpadu dan berkesinambungan.
  6. Penyusunan rencana aksi daerah Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia.
  7. Pemberian penghargaan kepada pihak yang berprestasi dalam peningkatan kesejahteraan Lansia.
  8. Pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia.

Peraturan ini juga mengatur pendekatan pelayanan Lansia melalui pelayanan dalam dan luar panti serta pelayanan terpadu Kesejahteraan Lansia.

(-)

(-)