Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Juga dikenal sebagai: PP 37/2017 · PP No. 37 Tahun 2017 · PP Nomor 37 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2017Tanggal Penetapan:14 September 2017
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKeselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 September 2017
Tanggal Penetapan14 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 205 dan 207 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian yang terkoordinasi. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun dan melaksanakan Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) dan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RAK LLAJ). Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi perusahaan angkutan umum untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan. Peraturan ini juga mengatur tentang alat pemberi informasi kecelakaan lalu lintas dan pengawasan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

1. Perusahaan angkutan umum yang telah memperoleh izin angkutan sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

1. Perusahaan Angkutan Umum yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan pencabutan izin.