Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 12 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa perigi, Desa Bayam Raya dan Desa Pangkalan Paket Kecamatan Jelai Hulu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 12/2012 · Perda Kabupaten Ketapang No. 12 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 12 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2012Tanggal Penetapan:22 November 2012
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa perigi, Desa Bayam Raya dan Desa Pangkalan Paket Kecamatan Jelai Hulu
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku23 November 2012
Tanggal Penetapan22 November 2012
Tempat PenetapanKetapang

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Perigi, Desa Bayam Raya, dan Desa Pangkalan Paket di Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang. Pembentukan desa-desa ini bertujuan untuk memacu perkembangan dan kemajuan kecamatan, meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik. Desa Perigi dibentuk dari sebagian wilayah Desa Deranuk, terdiri dari Dusun Perigi dan Dusun Kedaung. Desa Bayam Raya dibentuk dari sebagian wilayah Desa Biku Sarana, terdiri dari Dusun Bayam dan Dusun Lalang. Desa Pangkalan Paket dibentuk dari sebagian wilayah Desa Tanggerang, terdiri dari Dusun Kali Seberuangan dan Dusun Selandai Indah. Batas wilayah masing-masing desa ditetapkan dan digambarkan dalam peta wilayah yang menjadi lampiran peraturan daerah ini. Pusat pengembangan desa ditetapkan di Dusun Perigi untuk Desa Perigi, Dusun Lalang untuk Desa Bayam Raya, dan Dusun Kali Seberuangan untuk Desa Pangkalan Paket. Luas wilayah dan jumlah penduduk masing-masing desa juga ditetapkan dalam peraturan ini.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, Desa induk masih tetap melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sampai terbentuknya pemerintahan desa yang baru. 2. Pemerintahan Desa dan kelembagaan desa lainya harus sudah terbentuk paling lama 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya peraturan daerah ini.

(-)