Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib regulasi dan produk hukum daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar dan pedoman yang pasti, baku, dan standar dalam pembentukan produk hukum daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek. Pertama, asas pembentukan produk hukum daerah yang baik dan asas materi muatan peraturan perundang-undangan. Kedua, bentuk-bentuk produk hukum daerah, yang meliputi peraturan (Perda, Perbup, Peraturan DPRD) dan penetapan (Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD). Ketiga, materi muatan yang diatur dalam Perda, Perbup, dan Peraturan DPRD. Keempat, perencanaan pembentukan produk hukum daerah, termasuk penyusunan Propemperda. Kelima, penyusunan produk hukum daerah, baik di lingkungan DPRD maupun Pemerintah Daerah. Keenam, pembahasan produk hukum daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama. Ketujuh, proses pemberian Nomor Register (Noreg). Kedelapan, penetapan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi produk hukum daerah. Kesembilan, penyebarluasan produk hukum daerah kepada masyarakat. Kesepuluh, analisis dan evaluasi terhadap produk hukum daerah yang telah berlaku. Kesebelas, tata naskah dan teknik penyusunan produk hukum daerah. Keduabelas, partisipasi masyarakat dalam pembentukan produk hukum daerah. Ketigabelas, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Keempatbelas, koordinasi, jejaring kerja, kemitraan, dan kerja sama daerah dalam pembentukan produk hukum daerah. Kelimabelas, pengembangan kompetensi sumber daya manusia. Keenambelas, pendanaan pembentukan produk hukum daerah.