Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Way Kanan 3/2016 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2015Tanggal Penetapan:15 November 2015
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
LokasiPemerintah Kabupaten Way Kanan
Tanggal Berlaku15 November 2015
Tanggal Penetapan15 November 2015
Tempat PenetapanBlambangan Umpu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 06/M-DAG/PER/2015.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Way Kanan. Latar belakangnya adalah bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan dan ketertiban masyarakat, sehingga diperlukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran, penjualan, dan perizinannya. Pemerintah Kabupaten Way Kanan memiliki kewenangan dalam melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi, dan pemberian izin perdagangan minuman beralkohol. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Penggolongan minuman beralkohol berdasarkan kadar ethanol (Golongan A: 1-5%, Golongan B: >5-20%, Golongan C: >20-55%). 2. Pengaturan penjualan minuman beralkohol, termasuk tempat penjualan (hotel berbintang, restoran dengan Talam Kencana/Selaka, bar/pub/klub malam) dan waktu penjualan (siang dan malam hari, dengan batasan khusus pada bulan Ramadhan). 3. Kewajiban memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) untuk penjualan minuman beralkohol golongan B dan C. 4. Larangan penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat tertentu (gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios kecil, penginapan remaja, bumi perkemahan, dekat tempat ibadah/sekolah/rumah sakit/pemukiman) dan kepada individu di bawah usia 21 tahun. 5. Kewajiban pelaporan realisasi pengadaan dan penjualan minuman beralkohol secara triwulanan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), (2), dan (4), Pasal 19 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara SIUP/SIUP MB setelah diberikan peringatan tertulis 3 kali. 2. Jika tidak mengindahkan peringatan, SIUP/SIUP MB dapat dicabut. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), (2), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-