Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Way Kanan. Latar belakangnya adalah bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan dan ketertiban masyarakat, sehingga diperlukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran, penjualan, dan perizinannya. Pemerintah Kabupaten Way Kanan memiliki kewenangan dalam melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi, dan pemberian izin perdagangan minuman beralkohol.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Penggolongan minuman beralkohol berdasarkan kadar ethanol (Golongan A: 1-5%, Golongan B: >5-20%, Golongan C: >20-55%).
2. Pengaturan penjualan minuman beralkohol, termasuk tempat penjualan (hotel berbintang, restoran dengan Talam Kencana/Selaka, bar/pub/klub malam) dan waktu penjualan (siang dan malam hari, dengan batasan khusus pada bulan Ramadhan).
3. Kewajiban memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) untuk penjualan minuman beralkohol golongan B dan C.
4. Larangan penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat tertentu (gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios kecil, penginapan remaja, bumi perkemahan, dekat tempat ibadah/sekolah/rumah sakit/pemukiman) dan kepada individu di bawah usia 21 tahun.
5. Kewajiban pelaporan realisasi pengadaan dan penjualan minuman beralkohol secara triwulanan.