Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kulon Progo dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951. Tujuan utama dari pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Kulon Progo dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah. Undang-Undang ini juga memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. Kabupaten Kulon Progo terdiri atas 12 kecamatan dan memiliki batas daerah yang jelas dengan kabupaten lain dan Samudra Hindia. Ibu kota Kabupaten Kulon Progo berkedudukan di Kecamatan Wates.