Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 13 Tahun 2017 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Aru 13/2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2017Tanggal Penetapan:19 April 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Tanggal Berlaku15 Mei 2017
Tanggal Penetapan19 April 2017
Tempat PenetapanDobo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 13 Tahun 2017 mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pengecualian diberikan kepada pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tempat rekreasi dan olahraga. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan membayar retribusi sesuai peraturan perundang-undangan.

Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah.

Tarif retribusi ditetapkan sebesar 75% dan ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru, kecuali wilayah/tempat yang belum ada pelayanan Tempat Rekreasi dan Olahraga. Masa retribusi adalah 1 hari, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.

Pemanfaatan retribusi diutamakan untuk mendanai pemeliharaan Tempat Rekreasi dan Olahraga, yang ditetapkan oleh Bupati.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). 2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk paling lama 5 (lima) bulan.