Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Peraturan ini mengatur seluruh aspek pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. APBD disusun berdasarkan KUA-PPAS yang didasarkan pada RKPD, dengan memperhatikan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, terutama urusan wajib terkait pelayanan dasar. Pembiayaan Daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, yang digunakan untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran. Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan RKA SKPD, penyiapan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, serta proses penetapan dan evaluasi APBD. Pelaksanaan APBD dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, dengan penatausahaan yang wajib diselenggarakan oleh PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Pengeluaran, dan pihak yang menerima/menguasai uang/kekayaan daerah. Akuntansi dan pelaporan keuangan daerah dilaksanakan berdasarkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, SAPD, dan BAS. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengelolaan Piutang Daerah, Investasi Daerah, BMD, Utang Daerah, serta pembentukan BLUD. Terakhir, diatur mengenai penyelesaian kerugian Keuangan Daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah.