di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 3/2011 · Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dibentuk dengan tujuan untuk mengelola retribusi pelayanan pasar sebagai sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa retribusi pelayanan pasar merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi pelayanan pasar yang dipungut sebagai pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar tersebut, kecuali fasilitas yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan penyediaan fasilitas pasar.
Retribusi pelayanan pasar digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis, tempat, kelas pasar, dan jangka waktu yang digunakan. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas (halaman/pelataran, los, dan kios), luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Kelas pasar ditetapkan oleh Bupati. Retribusi yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan tingkat penggunaan jasa. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Masa retribusi adalah 1 (satu) bulan, dan retribusi terutang pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Wajib retribusi diwajibkan mengisi SPORD sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi. Retribusi harus dilunasi sekaligus di muka untuk 1 (satu) kali retribusi, selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.