Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Sawahlunto No. 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sawahlunto 6/2016 · Perda Kota Sawahlunto No. 6 Tahun 2016 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Juni 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Perda Kota Sawahlunto No. 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kota Sawahlunto
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Juni 2016
Tempat PenetapanSawahlunto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2011 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 42).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagai berikut:

  1. Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kebijakan penyelenggaraan administrasi kependudukan melalui perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menghapuskan retribusi penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
  2. Ketentuan Substansial:
    • Penghapusan Pasal 1 angka 14 yang sebelumnya mendefinisikan retribusi terkait dokumen kependudukan.
    • Penghapusan Bab II Bagian Kelima yang mengatur retribusi pelayanan kependudukan.
    • Perubahan Pasal 18 ayat (1) untuk menyesuaikan tarif retribusi jasa umum, termasuk penghapusan retribusi pelayanan pasar (sebelumnya huruf c) dan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran (sebelumnya huruf e).
    • Penghapusan Pasal 15 ayat (3) terkait retribusi pelayanan kependudukan.
    • Penghapusan Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait retribusi pelayanan kependudukan.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan undang-undang yang lebih tinggi terkait administrasi kependudukan dan retribusi jasa umum.

(-)

(-)