di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, Dan Finansial Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Militer Dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Ke Mahkamah Agung
Juga dikenal sebagai: Keppres 56/2004 · Keppres No. 56 Tahun 2004 · Keppres Nomor 56 Tahun 2004
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2004 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dengan mengalihkan organisasi, administrasi, dan finansial pengadilan dalam lingkungan peradilan militer dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia ke Mahkamah Agung. Pengalihan ini mencakup pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, dan pengadilan militer utama. Setelah pengalihan, pembinaan organisasi, administrasi, dan finansial berada di bawah Mahkamah Agung. Semua Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di pengadilan militer akan beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil di Mahkamah Agung. Aset milik/barang inventaris yang digunakan oleh pengadilan militer tidak dialihkan, dan pengadaan barang baru menjadi tanggung jawab Mahkamah Agung. Tim Pengalihan dan Penataan Kelembagaan dibentuk untuk memastikan kelancaran proses ini, terdiri dari unsur Mahkamah Agung, Markas Besar TNI, dan instansi terkait lainnya.