Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 56 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, Dan Finansial Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Militer Dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Ke Mahkamah Agung

Juga dikenal sebagai: Keppres 56/2004 · Keppres No. 56 Tahun 2004 · Keppres Nomor 56 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2004Tanggal Penetapan:9 Juli 2004
Proses Peradilan & Hukum AcaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengalihan Organisasi, Administrasi, Dan Finansial Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Militer Dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Ke Mahkamah Agung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Juli 2004
Tanggal Penetapan09 Juli 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2004 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dengan mengalihkan organisasi, administrasi, dan finansial pengadilan dalam lingkungan peradilan militer dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia ke Mahkamah Agung. Pengalihan ini mencakup pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, dan pengadilan militer utama. Setelah pengalihan, pembinaan organisasi, administrasi, dan finansial berada di bawah Mahkamah Agung. Semua Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di pengadilan militer akan beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil di Mahkamah Agung. Aset milik/barang inventaris yang digunakan oleh pengadilan militer tidak dialihkan, dan pengadaan barang baru menjadi tanggung jawab Mahkamah Agung. Tim Pengalihan dan Penataan Kelembagaan dibentuk untuk memastikan kelancaran proses ini, terdiri dari unsur Mahkamah Agung, Markas Besar TNI, dan instansi terkait lainnya.

1. Organisasi, administrasi, dan finansial pada pengadilan dalam lingkungan peradilan militer dialihkan dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia ke Mahkamah Agung terhitung sejak tanggal 30 Juni 2004. 2. Semua Pegawai Negeri Sipil pada pengadilan dalam lingkungan peradilan militer beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil pada Mahkamah Agung. 3. Sebelum sarana dan prasarana disediakan oleh Mahkamah Agung, pengadilan dalam lingkungan peradilan militer tetap menggunakan sarana dan prasarana Markas Besar Tentara Nasional Indonesia. 4. Biaya pemeliharaan atas penggunaan sarana dan prasarana dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung. 5. Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan pengalihan dan penataan dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung. 6. Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan, pembinaan organisasi, administrasi, dan finansial pengadilan dalam lingkungan peradilan militer tahun anggaran 2004 tetap dibebankan pada anggaran Markas Besar Tentara Nasional Indonesia.

(-)