Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 22 Tahun 2022

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 22 Tahun 2022 tentang Klirens Etik Riset

Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 22/2022 · Peraturan BRIN No. 22 Tahun 2022 · Peraturan BRIN Nomor 22 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2022Tanggal Penetapan:17 Mei 2022
Etika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
TemaKlirens Etik Riset
LokasiBadan Riset dan Inovasi Nasional
Tanggal Berlaku20 Mei 2022
Tanggal Penetapan17 Mei 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur klirens etik riset di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) guna memastikan pelaksanaan riset sesuai dengan kaidah ilmiah dan kode etik riset. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengukur keberterimaan secara etik dalam proses riset dan memberikan perlindungan bagi periset, subjek riset, objek riset, dan masyarakat. Peraturan ini menetapkan bahwa semua periset harus melakukan penilaian klirens etik riset secara mandiri sebelum melakukan riset, melalui sistem informasi yang disediakan oleh BRIN. Jika diperlukan, periset harus mengajukan permohonan klirens etik riset yang dilengkapi dengan dokumen-dokumen tertentu. Proses verifikasi dan pemeriksaan permohonan dilakukan oleh komisi etik yang dibentuk oleh BRIN atau lembaga riset terkait. Komisi etik memiliki tugas dan wewenang untuk menyusun pedoman, memeriksa, dan memberikan keputusan atas permohonan klirens etik riset. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan riset oleh pihak asing yang harus mendapatkan izin riset melalui klirens etik riset.

1. Komisi Etik yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap dapat menjalankan tugasnya sampai dengan jangka waktu keanggotaannya berakhir. 2. Riset oleh pihak asing yang telah mendapatkan izin Riset sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izin Riset berakhir. 3. Permohonan izin Riset oleh pihak asing yang masih dalam proses sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

(-)