Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.02/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Dari BA BUN Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) Ke Bagian Anggaran Kementrian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: PMK 187/PMK.02/2010 · PMK No. 187/PMK.02/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2010Tanggal Penetapan:26 Oktober 2010
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Dari BA BUN Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) Ke Bagian Anggaran Kementrian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2010
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 Oktober 2010
Tanggal Penetapan26 Oktober 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.02/2010 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pergeseran anggaran belanja dari BA BUN Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) ke bagian anggaran kementerian negara/lembaga untuk tahun anggaran 2010. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010. Peraturan ini menetapkan bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) memiliki kewenangan untuk mengelola dan melakukan pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA-K/L, yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Anggaran. Pergeseran ini hanya berlaku untuk kegiatan yang tidak bersifat ad hoc dan memenuhi kriteria tertentu. Anggaran yang digeser tidak menjadi dasar perhitungan alokasi anggaran tahun berikutnya. Revisi anggaran yang telah digeser dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan dan hanya untuk kegiatan yang sama.

1. SAPSK dan DIPA yang telah diterbitkan dengan kode Bagian Anggaran Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya (BA 999.06) untuk Belanja Subsidi sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, direvisi menjadi kode BA-BUN Pengelola Belanja Subsidi (BA 999.07). 2. SAPSK dan DIPA yang telah diterbitkan dengan kode Bagian Anggaran Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya (BA 999.06) untuk Belanja Lain-lain sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, direvisi menjadi kode BA-BUN Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08). 3. DIPA dengan kodefikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang telah dicairkan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, harus dikoreksi sesuai ketentuan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran melalui pelaporan keuangan.

(-)