Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2022 ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp2.644.780.935.777,11 dan belanja serta transfer sebesar Rp2.637.726.570.905,00. Terdapat selisih lebih realisasi pendapatan sejumlah Rp162.632.178.056,11 dan selisih kurang realisasi belanja dan transfer sejumlah (Rp203.882.499.456,00). Saldo Anggaran Lebih awal adalah Rp327.501.176.240,31 dan Saldo Anggaran Lebih akhir menjadi Rp365.001.935.698,42. Ekuitas awal tercatat sebesar Rp9.097.680.288.246,83 dan ekuitas akhir menjadi Rp9.751.349.646.135,92. Aset tercatat sebesar Rp9.913.070.916.181,37, kewajiban sebesar Rp161.721.270.045,45, dan ekuitas sebesar Rp9.751.349.646.135,92. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.