Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 7/2022 · Perda Kota Bogor No. 7 Tahun 2022 · Perda Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2022Tanggal Penetapan:11 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku11 Agustus 2022
Tanggal Penetapan11 Agustus 2022
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (Lembaran Dearah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2) 2. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2013 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 103 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2015 Nomor 6) 3. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2015 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 95)

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2022 ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp2.644.780.935.777,11 dan belanja serta transfer sebesar Rp2.637.726.570.905,00. Terdapat selisih lebih realisasi pendapatan sejumlah Rp162.632.178.056,11 dan selisih kurang realisasi belanja dan transfer sejumlah (Rp203.882.499.456,00). Saldo Anggaran Lebih awal adalah Rp327.501.176.240,31 dan Saldo Anggaran Lebih akhir menjadi Rp365.001.935.698,42. Ekuitas awal tercatat sebesar Rp9.097.680.288.246,83 dan ekuitas akhir menjadi Rp9.751.349.646.135,92. Aset tercatat sebesar Rp9.913.070.916.181,37, kewajiban sebesar Rp161.721.270.045,45, dan ekuitas sebesar Rp9.751.349.646.135,92. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.

(-)