Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 9 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 39 Tahun 2001 tentang Kontribusi Perusahaan Perkebunan Negara dan Perusahaan Perkebunan Swasta kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simalungun 9/2004 · Perda Kabupaten Simalungun No. 9 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 9 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2004Tanggal Penetapan:6 Februari 2004
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 39 Tahun 2001 tentang Kontribusi Perusahaan Perkebunan Negara dan Perusahaan Perkebunan Swasta kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun
LokasiPemerintah Kabupaten Simalungun
Tanggal Berlaku06 Februari 2004
Tanggal Penetapan06 Februari 2004
Tempat PenetapanPamatang Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 39 Tahun 2001 tentang Kontribusi Perusahaan Perkebunan Negara dan Perusahaan Perkebunan Swasta kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 39 Tahun 2001 tentang Kontribusi Perusahaan Perkebunan Negara dan Perusahaan Perkebunan Swasta kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun. Dengan dicabutnya peraturan tersebut, maka segala ketentuan dan peraturan yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 39 Tahun 2001 dinyatakan tidak berlaku lagi. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2003 yang membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 39 Tahun 2001, karena kontribusi seharusnya bersifat sukarela dan tidak ada unsur paksaan.

(-)

(-)