Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Kendal bertujuan untuk mewujudkan pelayanan parkir yang tertib, lancar, aman, dan terpadu dengan pusat kegiatan dan lalu lintas. Peraturan ini mengatur fasilitas parkir yang terdiri dari fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan dan di luar ruang milik jalan. Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah di jalan kabupaten dan jalan desa yang ditetapkan oleh Bupati. Penggunaan fasilitas parkir ini harus memenuhi persyaratan keselamatan dan kelancaran lalu lintas, serta tidak memanfaatkan fasilitas pejalan kaki. Fasilitas parkir di luar ruang milik jalan meliputi tempat khusus parkir dan tempat parkir pada fungsi bangunan gedung tertentu, yang pembangunannya harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Penyelenggara fasilitas parkir dapat berupa Pemerintah Daerah, orang pribadi, atau badan, yang dapat bekerjasama dengan pihak ketiga sebagai pengelola. Juru parkir wajib didaftarkan dan memenuhi ketentuan seragam serta tanda pengenal. Peraturan ini juga mengatur zona parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan berdasarkan kepadatan lalu lintas, serta parkir umum insidentil yang memerlukan izin dari Bupati. Setiap penyelenggara fasilitas parkir wajib memiliki izin, dengan sanksi administrasi bagi pelanggar. Pemilik izin memiliki hak dan kewajiban, termasuk menjaga keamanan dan melaporkan pelaksanaan perparkiran. Pengguna jasa parkir juga memiliki hak dan kewajiban, termasuk membayar biaya parkir dan mematuhi rambu parkir. Terdapat larangan melakukan usaha parkir di tempat-tempat tertentu yang dapat mengganggu lalu lintas dan keselamatan.