Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal No. 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 3/2017 · Perda Kabupaten Kendal No. 3 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Januari 2017Tanggal Penetapan:6 Januari 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku06 Januari 2017
Tanggal Penetapan06 Januari 2017
Tempat PenetapanKendal

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Kendal bertujuan untuk mewujudkan pelayanan parkir yang tertib, lancar, aman, dan terpadu dengan pusat kegiatan dan lalu lintas. Peraturan ini mengatur fasilitas parkir yang terdiri dari fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan dan di luar ruang milik jalan. Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah di jalan kabupaten dan jalan desa yang ditetapkan oleh Bupati. Penggunaan fasilitas parkir ini harus memenuhi persyaratan keselamatan dan kelancaran lalu lintas, serta tidak memanfaatkan fasilitas pejalan kaki. Fasilitas parkir di luar ruang milik jalan meliputi tempat khusus parkir dan tempat parkir pada fungsi bangunan gedung tertentu, yang pembangunannya harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Penyelenggara fasilitas parkir dapat berupa Pemerintah Daerah, orang pribadi, atau badan, yang dapat bekerjasama dengan pihak ketiga sebagai pengelola. Juru parkir wajib didaftarkan dan memenuhi ketentuan seragam serta tanda pengenal. Peraturan ini juga mengatur zona parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan berdasarkan kepadatan lalu lintas, serta parkir umum insidentil yang memerlukan izin dari Bupati. Setiap penyelenggara fasilitas parkir wajib memiliki izin, dengan sanksi administrasi bagi pelanggar. Pemilik izin memiliki hak dan kewajiban, termasuk menjaga keamanan dan melaporkan pelaksanaan perparkiran. Pengguna jasa parkir juga memiliki hak dan kewajiban, termasuk membayar biaya parkir dan mematuhi rambu parkir. Terdapat larangan melakukan usaha parkir di tempat-tempat tertentu yang dapat mengganggu lalu lintas dan keselamatan.

1. Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati yang mengatur mengenai penyelenggaraan perparkiran di Daerah yang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Izin pengelolaan parkir yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlaku izin pengelolaan parkir.

1. Setiap orang yang menyelenggarakan fasilitas parkir tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).