Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam

Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 8/2023 · Peraturan Perpusnas No. 8 Tahun 2023 · Peraturan Perpusnas Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2023Tanggal Penetapan:8 Agustus 2023
Standar & Pedoman TeknisKearsipan

Informasi

TipePeraturan Perpustakaan Nasional
TemaStandar Pelayanan Penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam
LokasiPerpustakaan Nasional RI
Tanggal Berlaku18 Agustus 2023
Tanggal Penetapan08 Agustus 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang standar pelayanan penerimaan karya cetak dan karya rekam di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi. Latar belakangnya adalah tugas Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi sebagai perpustakaan deposit untuk mengelola hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseragaman dan landasan hukum dalam penerimaan karya cetak dan karya rekam.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Acuan bagi Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dalam memberikan pelayanan penerimaan karya cetak dan karya rekam kepada pelaksana serah.
  2. Pelaksana serah bagi Perpustakaan Nasional terdiri atas Penerbit, Produsen Karya Rekam, WNI yang menghasilkan karya tentang Indonesia yang diterbitkan di luar negeri, WNA yang menghasilkan karya tentang Indonesia yang dibuat di Indonesia dan diterbitkan di luar negeri, Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Perguruan Tinggi, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  3. Pelaksana serah bagi Perpustakaan Provinsi terdiri atas Penerbit, Produsen Karya Rekam, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  4. Standar Pelayanan penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam terdiri atas: Standar Pelayanan penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam Analog melalui penyerahan langsung, Standar Pelayanan penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam Analog melalui pengiriman, Standar Pelayanan penerimaan Karya Rekam Digital melalui unggah sendiri, dan Standar Pelayanan penerimaan Karya Rekam Digital melalui Interoperabilitas.
  5. Standar Pelayanan penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam meliputi penyampaian pelayanan dan pengelolaan pelayanan.
  6. Penyampaian pelayanan meliputi persyaratan pelayanan, sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan, jangka waktu pelayanan, biaya pelayanan, produk pelayanan, dan penanganan aduan, saran dan masukan.
  7. Pengelolaan pelayanan meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, kompetensi petugas pelayanan, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan, dan evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.

(-)

(-)