Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1952

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1952 tentang Penetapan “Undang-undang Nr 6 Tahun 1951 Untuk Mengubah “Grondhuur Ordonantie” (Stbl 1918 Nr 88) Dan “Vorstenlandsch Grondhuurreglement” (Stbl 1918 Nr 20)” Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 6/1952 · UU No. 6 Tahun 1952 · UU Nomor 6 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 1952Tanggal Penetapan:23 Juli 1952
PerkebunanPertanian & PeternakanAgraria & Pertanahan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan “Undang-undang Nr 6 Tahun 1951 Untuk Mengubah “Grondhuur Ordonantie” (Stbl 1918 Nr 88) Dan “Vorstenlandsch Grondhuurreglement” (Stbl 1918 Nr 20)” Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Agustus 1952
Tanggal Penetapan23 Juli 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1951 untuk mengubah 'Grondhuurordonnantie' (Stbl. 1918 No. 88) dan 'Vorstenlandsch Grondhuurreglement' (Stbl. 1918 No. 20) sebagai Undang-Undang.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1951 sebagai undang-undang tetap, dengan tujuan mengubah ketentuan dalam 'Grondhuurordonnantie' dan 'Vorstenlandsch Grondhuurreglement'. Perubahan ini mencakup penambahan pasal baru yang mengatur perjanjian sewa tanah untuk tanaman tebu dan tanaman lain yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Perjanjian sewa tanah dibatasi maksimal satu tahun untuk tanaman berumur pendek, dan sesuai umur tanaman untuk tanaman berumur panjang. Selain itu, diatur pula peraturan tentang uang sewa tanah yang mempertimbangkan jenis dan hasil tanah, dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian serta pertimbangan organisasi tani dan pengusaha.

(-)

(-)