di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Serta Hubungan Kerja Dengan Instansi Pembina
Juga dikenal sebagai: Peraturan BNN 7/2022 · Peraturan BNN No. 7 Tahun 2022 · Peraturan BNN Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2022 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (7) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi bagi jabatan fungsional konselor adiksi serta mengatur hubungan kerja dengan instansi pembina. Dalam peraturan ini, BNN sebagai instansi pembina bertanggung jawab memfasilitasi pembentukan organisasi profesi, termasuk proses usulan hingga pengesahan badan hukum, musyawarah nasional untuk pemilihan kepengurusan, dan penetapan kepengurusan terpilih. Pejabat Fungsional Konselor Adiksi diwajibkan menjadi anggota organisasi profesi yang dibentuk. Organisasi ini harus memenuhi syarat seperti memiliki anggaran dasar, tujuan, visi, misi, sumber pendanaan, dan berbadan hukum. Selain itu, organisasi profesi ini bertugas menyusun kode etik, memberikan advokasi, menyampaikan aspirasi anggota, dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik.