Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 27/2011 · Perda Kabupaten Jepara No. 27 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Jepara. Tujuannya meliputi: - Mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak terkait. - Mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang baik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. - Memenuhi hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal. - Mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ketentuan substansial mencakup: - **Pembina dan Penanggung Jawab Pelayanan Publik:** Bupati sebagai pembina yang bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi. Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab yang bertugas mengoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. - **Organisasi Penyelenggara:** Berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tujuan pembentukan, termasuk pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi. - **Standar Pelayanan:** Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait. Komponen standar pelayanan meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan, dan evaluasi kinerja pelaksana. - **Maklumat Pelayanan:** Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan dalam melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan. - **Sistem Informasi Pelayanan Publik:** Penyelenggara wajib mengelola sistem informasi yang terdiri atas sistem informasi elektronik dan nonelektronik, meliputi profil penyelenggara, profil pelaksana, standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan penilaian kinerja. - **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan pelayanan publik mulai dari penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (1), Pasal 16 huruf g, dan Pasal 18 huruf e dikenai sanksi teguran tertulis. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (1) huruf b dan huruf e, Pasal 16 huruf e dan huruf f, Pasal 17 huruf a, Pasal 18 huruf b dan huruf c, Pasal 27 ayat (2), Pasal 31 ayat (2), Pasal 46 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), dan Pasal 51 ayat (6) dikenai sanksi teguran tertulis, dan jika dalam 3 bulan tidak melaksanakan ketentuan dimaksud dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 35 ayat (2) dikenai sanksi teguran tertulis, dan jika dalam 1 tahun tidak melaksanakan ketentuan dimaksud dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 38 ayat (1) dan ayat (4) dikenai sanksi teguran tertulis, dan jika dalam 3 bulan atau dalam masa pelaksanaan pekerjaan tidak melaksanakan ketentuan dimaksud dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (1), Pasal 16 huruf a, huruf b, huruf e, huruf j, huruf k, dan huruf i, Pasal 17 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, Pasal 18 huruf a dan huruf d, Pasal 22 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 24, Pasal 28, Pasal 29 ayat (1) Pasal 30 ayat (4), Pasal 35 ayat (3) Pasal 38 ayat (3), Pasal 49 ayat (2), Pasal 50 ayat (1) serta Pasal 51 ayat (1) dan ayat (4), dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 16 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i, Pasal 27 ayat (1), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39 ayat (1), Pasal 45 ayat (2), Pasal 46 ayat (3), dan Pasal 51 ayat (2) dikenai sanksi penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 tahun. 7. Pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (1) dikenai sanksi penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun. 8. Pelanggaran terhadap Pasal 16 huruf a, Pasal 28, Pasal 35 ayat (3), dan Pasal 38 ayat (3) dikenai sanksi pembekuan misi dan/atau ijin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah. 9. Penyelenggara yang dikenai sanksi pembekuan misi dan/atau ijin, apabila dalam jangka waktu paling lama 6 bulan tidak melakukan perbaikan kinerja dikenai sanksi pencabutan ijin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah. 10. Penyelenggara atau pelaksana yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (4), dan atas perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara dikenai denda yang besaran dendanya ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan. 11. Penyelenggara atau pelaksana yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) dan atas perbuatan tersebut mengakibatkan timbulnya luka, cacat tetap, atau hilangnya nyawa bagi pihak lain dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengenaan sanksi pidana tidak membebaskan dirinya membayar ganti rugi bagi korban. Besaran ganti rugi bagi korban ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan.