Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2013 ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas, yang didasari oleh pengakuan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak, kewajiban, peran, dan kedudukan yang sama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai bidang:
1. **Pendidikan:** Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan melalui sistem pendidikan khusus dan inklusif. Pemerintah daerah dan kabupaten/kota wajib menjamin terselenggaranya pendidikan inklusif dan memberikan layanan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan individu penyandang disabilitas. Penyelenggara pendidikan wajib menyediakan sarana, prasarana, dan tenaga pendidik yang memadai.
2. **Ketenagakerjaan:** Penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Pemerintah daerah dan kabupaten/kota wajib menyediakan informasi mengenai potensi kerja penyandang disabilitas, memfasilitasi pelatihan kerja, dan memberikan pembinaan terhadap usaha mandiri yang dikelola oleh penyandang disabilitas. Kuota minimal 1% harus dialokasikan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas dalam penerimaan Pegawai Negeri Sipil dan perusahaan dengan jumlah karyawan tertentu. Perusahaan wajib memberikan perlindungan, perlakuan, dan kesempatan yang setara dalam lingkungan kerja dan pengupahan.
3. **Kesehatan:** Penyandang disabilitas berhak mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan individu, meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Pemerintah daerah dan kabupaten/kota wajib menjamin ketersediaan tenaga, alat, dan obat, serta memberikan jaminan kesehatan, termasuk jaminan kesehatan khusus bagi penyandang disabilitas miskin dan rentan miskin.
4. **Sosial:** Penyandang disabilitas berhak mendapatkan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Pemerintah daerah dan kabupaten/kota wajib melaksanakan program-program sosial ini untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mengembangkan kemandirian penyandang disabilitas.
5. **Bidang Lainnya:** Peraturan ini juga mengatur hak penyandang disabilitas dalam bidang seni, budaya, olahraga, politik, hukum, penanggulangan bencana, tempat tinggal, dan aksesibilitas. Pemerintah daerah dan kabupaten/kota berkewajiban untuk memfasilitasi dan melindungi hak-hak ini.