Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 17/2013 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 17 Tahun 2013 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Perlindungan Hak AsasiOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2013 ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas, yang didasari oleh pengakuan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak, kewajiban, peran, dan kedudukan yang sama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai bidang: 1. **Pendidikan:** Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan melalui sistem pendidikan khusus dan inklusif. Pemerintah daerah dan kabupaten/kota wajib menjamin terselenggaranya pendidikan inklusif dan memberikan layanan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan individu penyandang disabilitas. Penyelenggara pendidikan wajib menyediakan sarana, prasarana, dan tenaga pendidik yang memadai. 2. **Ketenagakerjaan:** Penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Pemerintah daerah dan kabupaten/kota wajib menyediakan informasi mengenai potensi kerja penyandang disabilitas, memfasilitasi pelatihan kerja, dan memberikan pembinaan terhadap usaha mandiri yang dikelola oleh penyandang disabilitas. Kuota minimal 1% harus dialokasikan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas dalam penerimaan Pegawai Negeri Sipil dan perusahaan dengan jumlah karyawan tertentu. Perusahaan wajib memberikan perlindungan, perlakuan, dan kesempatan yang setara dalam lingkungan kerja dan pengupahan. 3. **Kesehatan:** Penyandang disabilitas berhak mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan individu, meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Pemerintah daerah dan kabupaten/kota wajib menjamin ketersediaan tenaga, alat, dan obat, serta memberikan jaminan kesehatan, termasuk jaminan kesehatan khusus bagi penyandang disabilitas miskin dan rentan miskin. 4. **Sosial:** Penyandang disabilitas berhak mendapatkan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Pemerintah daerah dan kabupaten/kota wajib melaksanakan program-program sosial ini untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mengembangkan kemandirian penyandang disabilitas. 5. **Bidang Lainnya:** Peraturan ini juga mengatur hak penyandang disabilitas dalam bidang seni, budaya, olahraga, politik, hukum, penanggulangan bencana, tempat tinggal, dan aksesibilitas. Pemerintah daerah dan kabupaten/kota berkewajiban untuk memfasilitasi dan melindungi hak-hak ini.

1. Penyediaan sarana, prasarana, dan tenaga pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan secara bertahap paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Fasilitas umum setelah berlakunya Peraturan Daerah ini harus telah memenuhi syarat aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas. 3. Fasilitas umum yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan syarat aksesibiltas bagi Penyandang Disabilitas paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Penyelenggara pendidikan yang melakukan tindakan diskriminatif atau melanggar ketentuan Pasal 10 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau membuat pernyataan permohonan maaf di media massa. 2. SKPD dan SKPD Kabupaten/Kota yang lalai dalam pemenuhan hak pendidikan atau melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 24 diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 3. Penyelenggara pelatihan kerja yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau surat pencabutan izin. 4. Perusahaan Daerah dan/atau Perusahaan Swasta yang melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 34, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pencabutan izin. 5. SKPD, SKPD Kabupaten/Kota, Perusahaan Daerah, dan Perusahaan Swasta yang melanggar ketentuan Pasal 35 dikenakan sanksi administratif.