di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
Juga dikenal sebagai: Perma 8/2016 · Perma No. 8 Tahun 2016 · Perma Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 bertujuan untuk menegakkan dan menjaga martabat serta kepercayaan publik terhadap lembaga pengadilan melalui mekanisme pencegahan penyimpangan tugas dan pelanggaran perilaku aparat pengadilan. Pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dilakukan secara terus menerus untuk memastikan pelaksanaan tugas yang efektif dan efisien serta perilaku sesuai kode etik. Atasan langsung wajib melaksanakan pengawasan dan pembinaan, termasuk memantau pelaksanaan tugas, meminta laporan, dan mengidentifikasi penyimpangan. Pembinaan dilakukan dengan menjelaskan tugas dan fungsi, menetapkan sasaran kinerja, dan memberikan penilaian. Tindak lanjut atas pelanggaran meliputi tindakan administratif, rekomendasi penghentian gaji, dan pengaduan tindak pidana. Penghargaan dapat diberikan kepada atasan langsung yang melaksanakan kewajiban dengan baik.