Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya

Juga dikenal sebagai: Perma 8/2016 · Perma No. 8 Tahun 2016 · Perma Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2016Tanggal Penetapan:25 Juli 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaPengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku25 Juli 2016
Tanggal Penetapan25 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 096/KMA/SK/X/2006 tentang Tanggung Jawab Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dalam Melaksanakan Tugas Pengawasan.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 bertujuan untuk menegakkan dan menjaga martabat serta kepercayaan publik terhadap lembaga pengadilan melalui mekanisme pencegahan penyimpangan tugas dan pelanggaran perilaku aparat pengadilan. Pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dilakukan secara terus menerus untuk memastikan pelaksanaan tugas yang efektif dan efisien serta perilaku sesuai kode etik. Atasan langsung wajib melaksanakan pengawasan dan pembinaan, termasuk memantau pelaksanaan tugas, meminta laporan, dan mengidentifikasi penyimpangan. Pembinaan dilakukan dengan menjelaskan tugas dan fungsi, menetapkan sasaran kinerja, dan memberikan penilaian. Tindak lanjut atas pelanggaran meliputi tindakan administratif, rekomendasi penghentian gaji, dan pengaduan tindak pidana. Penghargaan dapat diberikan kepada atasan langsung yang melaksanakan kewajiban dengan baik.

(-)

  • 1. Tidak dipenuhinya kewajiban pengawasan dan pembinaan dikenai sanksi administrasi ringan, sedang, atau berat.
  • 2. Sanksi ringan: teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas tertulis.
  • 3. Sanksi sedang: penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, pembebasan dari jabatan, mutasi, pembatalan promosi.
  • 4. Sanksi berat: pembebasan dari jabatan lebih dari 6 bulan, penurunan pangkat, pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat.