Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 3/2010 · Perda Kabupaten Badung No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 September 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 September 2010
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Tahun 1999 Nomor 2, Seri B Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Gangguan dari Pemerintah Daerah. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas tanah yang dimanfaatkan, peruntukan kawasan, dan jenis usaha. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan perhitungan Luas Tempat Usaha x Indeks Lokasi x Indeks Gangguan, dengan indeks lokasi dan gangguan yang berbeda untuk kawasan tempat usaha dan perumahan, serta gangguan ringan dan berat. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran dan pemungutan retribusi, sanksi administratif berupa bunga jika terlambat membayar, serta kedaluwarsa penagihan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang retribusi izin gangguan sebelumnya dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.