Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 22 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul, Turki

Juga dikenal sebagai: PERPRES 22/2011 · PERPRES No. 22 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2011Tanggal Penetapan:1 April 2011
Kerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul, Turki
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 2011
Tanggal Penetapan01 April 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama bilateral antara Republik Indonesia dan Republik Turki, khususnya dalam bidang ekonomi dan konsuler, dengan membuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul, Turki. Konsulat Jenderal ini akan melayani wilayah Provinsi Istanbul, Tekirdag, Edirne, Kirklareli, Kocaeli, Yalova, Bursa, Balikesir, dan Canakkale. Konsulat ini beroperasi di bawah Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Ankara. Formasi kepegawaian dan ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi konsulat ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri dengan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Biaya operasional konsulat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran Kementerian Luar Negeri.

(-)

(-)