Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 14 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah Kabupaten Berau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 14/2009 · Perda Kabupaten Berau No. 14 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Berau Nomor 14 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2009
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah Kabupaten Berau
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2009
Tempat PenetapanTanjung Redep

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Berau Nomor 08 Tahun 1991 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tingkat II Berau;

Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 14 Tahun 2009 mengatur tentang pelayanan air minum oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Segah Kabupaten Berau. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan PDAM dan mencapai target MDG (Millennium Development Goals) tahun 2015.

Tujuan dari pelayanan air minum adalah untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat secara berkesinambungan sesuai standar kesehatan, mengutamakan pemerataan pelayanan, mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat, membantu pertumbuhan ekonomi daerah, dan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

PDAM diberi wewenang untuk menyelenggarakan pelayanan air minum bagi masyarakat umum. Tugas PDAM meliputi penyediaan pelayanan air minum, pemeliharaan aset, pelaporan kinerja, perluasan cakupan pelayanan, pengaturan sistem distribusi air, partisipasi dalam perlindungan sumber daya air, dan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan. PDAM berhak menagih hasil penjualan air, menetapkan denda keterlambatan pembayaran, menolak atau menerima permintaan calon pelanggan, menjatuhkan sanksi, melakukan pemeriksaan pipa persil, memperoleh lahan untuk sarana, dan memperoleh kuantitas air baku. PDAM berkewajiban mengoperasikan sarana pelayanan air minum secara optimal, menyediakan air alternatif jika terjadi gangguan, memberikan pelayanan air minum yang berkualitas, melakukan penggantian meter air secara periodik, memberitahukan gangguan pelayanan, memeriksa kualitas air, melayani keluhan pelanggan, meningkatkan kapasitas air, dan menyediakan call center pengaduan.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pelayanan air minum, termasuk pemasangan baru, pemutusan sambungan, tarif air minum, rekening air minum, hak dan kewajiban pelanggan, pengendalian, peran serta masyarakat, dan sanksi administrasi.

(-)

1. Pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,-(Lima puluh juta rupiah);