Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 18 Tahun 2018 mengatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan Pengolahan Air Limbah Domestik yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- **Objek Retribusi:** Pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
- **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan.
- **Wajib Retribusi:** Orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi.
- **Penggolongan Retribusi:** Retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
- **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan pelayanan penyedotan lumpur tinja, volume yang diolah pada IPLT, dan penyaluran air limbah domestik ke IPALD.
- **Prinsip Penetapan Tarif:** Memperhatikan kemampuan masyarakat, mutu pelayanan, pemulihan biaya, transparansi, dan akuntabilitas.
- **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Ditetapkan dalam lampiran Peraturan Daerah dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
- **Tata Cara dan Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut menggunakan SKRD dan dibayarkan ke kas umum daerah. Pemungutan dilakukan di wilayah daerah.
- **Masa dan Saat Retribusi Terutang:** Masa retribusi sesuai jangka waktu penyelenggaraan pelayanan, dan saat terutang adalah saat SKRD ditetapkan.
- **Tata Cara Pembayaran:** Pembayaran dilakukan sekaligus paling lambat 7 hari sejak diterbitkan.
- **Tata Cara Penagihan Retribusi:** Menggunakan STRD dan didahului surat teguran.
- **Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi:** Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
- **Keberatan:** Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.
- **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
- **Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Retribusi:** Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, dan piutang yang kedaluwarsa dapat dihapuskan.
- **Tata Cara Pemeriksaan Retribusi:** Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
- **Insentif Pemungutan:** Instansi pemungut retribusi dapat diberi insentif.
- **Pelaksana Pelayanan:** Pemberi pelayanan pengelolaan air limbah domestik dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi.