Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 18 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 18 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lumajang 18/2018 · Perda Kabupaten Lumajang No. 18 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 18 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2018Tanggal Penetapan:23 Oktober 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS
LokasiPemerintah Kabupaten Lumajang
Tanggal Berlaku23 Oktober 2018
Tanggal Penetapan23 Oktober 2018
Tempat PenetapanLumajang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 18 Tahun 2018 mengatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan Pengolahan Air Limbah Domestik yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Objek Retribusi:** Pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. - **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan. - **Wajib Retribusi:** Orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi. - **Penggolongan Retribusi:** Retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus digolongkan sebagai retribusi jasa umum. - **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan pelayanan penyedotan lumpur tinja, volume yang diolah pada IPLT, dan penyaluran air limbah domestik ke IPALD. - **Prinsip Penetapan Tarif:** Memperhatikan kemampuan masyarakat, mutu pelayanan, pemulihan biaya, transparansi, dan akuntabilitas. - **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Ditetapkan dalam lampiran Peraturan Daerah dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. - **Tata Cara dan Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut menggunakan SKRD dan dibayarkan ke kas umum daerah. Pemungutan dilakukan di wilayah daerah. - **Masa dan Saat Retribusi Terutang:** Masa retribusi sesuai jangka waktu penyelenggaraan pelayanan, dan saat terutang adalah saat SKRD ditetapkan. - **Tata Cara Pembayaran:** Pembayaran dilakukan sekaligus paling lambat 7 hari sejak diterbitkan. - **Tata Cara Penagihan Retribusi:** Menggunakan STRD dan didahului surat teguran. - **Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi:** Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. - **Keberatan:** Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. - **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati. - **Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Retribusi:** Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, dan piutang yang kedaluwarsa dapat dihapuskan. - **Tata Cara Pemeriksaan Retribusi:** Bupati berwenang melakukan pemeriksaan. - **Insentif Pemungutan:** Instansi pemungut retribusi dapat diberi insentif. - **Pelaksana Pelayanan:** Pemberi pelayanan pengelolaan air limbah domestik dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.